Kab, Wartatasik.com – Banyaknya kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Tasikmalaya, membuat jajaran kepolisian bergerak cepat melakukan operasi Jaran (Pengejaran pelaku curanmor).
Kapolres Tasikmalaya, AKBP Hendria Lesmana S.IK saat konferensi persnya mengatakan, dari operasi Jaran tersebut, Pihaknya berhasil mengamankan dua kelompok pelaku curanmor baik yang TO (target oprasi) maupun yang bukan TO ( target oprasi).
“Ini adalah pengungkapan kasus curanmor yang telah meresahkan masyarakat,” tutur Kapolres dalam press conferences, Kamis (05/03/2020).
Tambah Hendria, tiga tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti kendaraan motor sekitar delapan unit dari delapan TKP di empat kecamatan di Kabupaten Tasikmalaya.
“Adapun modus pelaku, dengan menggunakan kunci leter T dengan cara merusak kunci kontak. Mereka langsung mencongkel ke dalam agar bisa hidup,” ungkapnya
Para pelaku ini tergolong nekad lanjut Kapolres, pasalnya mereka melakukan pencurian di rumah korban dan di tempat umum.
“Para tersangka itu mencari kelemahan dari pemilik kendaraan, ketika pengendara lalai, mereka akan melakukan aksinya,” katanya.
“Adapun ketiga pelaku tersebut yakni WH, RN, dan IN. Ketiganya ditangkap di tempat berbeda di daerah Tasik selatan,” ujar Kapolres.
Disinggung kemungkinan pelakunya bertambah, Kapolres mengatakan sementara ini masih dalam pengembangan.
“Namun yang kita dapatkan 2 kompoltan ini dulu. Motor hasil pencurian ini oleh tersangka akan dijual lagi,”
Akibat perbuatannya tersebut lanjutnya lagi, ketiga pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) KUHpidana paling lama 7 tahun penjara. Blade