Tanggapi Berita “Penahanan” Kartu Ujian, KCD Wil XII Bolehkan Sekolah Pungut Sumbangan

Plt Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) wilayah XII Pendidikan Provinsi Jawa Barat Herry Pansila | Blade

Kota, Wartatasik.com – Kabar viral adanya sekolah yang disinyalir menahan kartu ujian lantaran belum bayar uang bangunan membuat publik geram. Pasalnya, meski hanya sebatas sumbangan dinilai menambah beban orang tua murid.

Menyikapi polemik tersebut, Plt Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) wilayah XII Pendidikan Provinsi Jawa Barat Herry Pansila menyebut jika sumbangan yang dikelola oleh komite sekolah dasar hukumnya Peraturan Menteri (Permen) no 75 tahun 2016 yang isinya komite menggalang dana masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan.

“Namanya sumbangan itu kan sifatnya sukarela, ada yang mungkin nyumbang sepuluh juta, boleh tidak? ya boleh! Ada nyumbang seribu boleh tidak? ya boleh! Itu sah-sah saja karena ada aturannya, karena dibolehkan komite untuk menggalang dana dari masyarakat,” paparnya saat ditemui Wartatasik.com diruang kerjanya, Selasa (03/12/2019).

Tapi lanjutnya, pihak sekolah harus menempuh mekanisme yaitu komite harus mengundang seluruh orang tua untuk hadir untuk penerapan musyawarah mufakat dan ketika pelaksanaannya ada berita acara, kesimpulan dan foto dokumentasi.

Klik berita terkait >>> Dasar Hukum Sumbangan Awal Tahun Tak Jelas, KCD Wilayah XII Akan Panggil Para Kepsek

Ilustrasi Pungutan Liar di Sekolah | Net

“Masalah boleh tidaknya, ya boleh sumbangan awal tahun, yang penting jelas pemanfaatannya untuk peningkatan mutu pendidikan. Misalkan ada yang mendesak, ada rehab berat fisik, kalau mengusulkan ke provinsi atau pusat baru tahun depan kan cairnya,” tegasnya.

“Misalkan orang tua sepakat sumbangannya sukarela, silahkan. Atau sumbangannya mau ditetapkan sama rata semua, silahkan selama itu ada kesepakatan,” sambung Herry.

Menurut Herry, kalau sifatnya urgent dan anak-anak butuh belajar sementara sedangkan ruangannya mau roboh mendesak dikumpulkan dana masyarakat, itu boleh.

Selama jelas pemanfaatnnya, laporan pertanggungjawabannya kepada orang tua yang memberikan dana, silahkan dikelola dengan baik. Tentunya (uang) masuk rekening bersama antara sekolah dan komite.

“Ketika saat rapat setuju tapi ketika di luar tidak setuju? Sekarang gini, yang tidak setujunya siapa? kan harus jelas! kenapa tidak disampaikan saat rapat musyawarah mufakat itu,” ungkapnya.

Harusnya terang Herry, kalau tidak setuju misalkan dari keluarga tidak mampu, itu memang tidak boleh dipungut dan aturannya sudah ada di Permen 75 tahun 2016 yang isinya tidak boleh satuan pendidikan memungut dari orang yang tidak mampu.

Herry menyarankan, ketika saat rapat tidak berani tinggal berikan ajuan permohonan keringanan atau pembebasan dengan dasar dari keluarga tidak mampu.

“Boleh diajukan ke sini di cabang dinas atau ke sekolah yang bersangkutan, kecuali sudah di putuskan pungutannya satu juta, tiba-tiba besoknya surat edaran dari komite lebih dari satu juta itu jangan itu di luar kesepakatan. Siapapun dari keluarga tidak mampu tidak boleh di pungut sepeser pun,” tandasnya. Blade

Berita Terkait