Kota, Wartatasik.com – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Dana Cadangan untuk Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) 2022 dan Pemilu Pilkada 2024 menuai kritik berbagai kalangan.
Hal itu dikatakan Perwakilan Kompepar (Kelompok Masyarakat Penggerak Pariwisata) Tatang Sutarman, Senin (06/01/2020).
Menurut Tatang, Raperda tersbut adalah sama halnya Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya telah menciptakan utang piutang dan menjebak diri sendiri kepada persoalan baru.
“Dampak dari Raperda tersebut maka kenaikan tarif retribusi parkir adalah suatu kewajaran dan sangat maklum, karena Pemkot Tasikmalaya saat ini sedang bekerja keras untuk mencari sumber uang guna menutupi kebutuhan Dana Cadangan berkisar Rp. 55 milyar,” paparnya.
Ia sangat menyayangkan mengapa Raperda itu harus diterbitkan saat keuangan kota ini sedang mengalami devisit anggaran.
Sebab, kalau melihat kepentingan lain, maka banyak hal lain yang lebih penting daripada itu, saat ini warga masyarakat kota Tasikmalaya masih mengalami kesulitan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang maksimal.
“Banyak warga masyarakat Pra Sejahtera yang belum mendapatkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), masih banyak rumah yang tidak layak huni, maupun kebutuhan lainnya,” tegas Tatang.
Tatang menyinggung, mengapa pemerintah baik itu Eksekutif dan Legislatif tidak membuat Raperda Dana tambahan untuk Dana Sosial dan Dana Kesehatan?
“Akhirnya untuk menutupi dana cadangan itu, maka warga masyarakat kota ini mau tidak mau harus tanggung renteng membayarnya melalui tarif parkir,” tandasnya. Redi