Telan Pil Pahit, Eni Kecewa Hakim Vonis RAW Pelaku ‘Kawin Diatas Perkawinan’ Satu Bulan Kurungan

Eni Suryeni S.E., (kerudung merah) | dokumentasi

Kota, Wartatasik.com – Bak menelan pil pahit, Eni Suryeni harus kecewa ketika mendengar putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Tasikmalaya akhirnya memutus RAW terbukti bersalah melanggar pasal 279 ayat 1, dan menjatuhkan hukuman 1 bulan kurungan penjara atas perbuatannya kawin diatas perkawinan.

Diketahui bersama, Vonis Hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang mengajukan tuntutan hukuman dua bulan kurungan.

Pelapor Eni Suryeni saat ditemui dikediamannya kepada wartatasik.com, belum lama ini mengaku sangat kecewa kepada Jaksa dan Hakim, yang tidak mengindahkan rasa keadilan untuk kaum hawa.

Kata Eni, pihaknya bukan untuk mencari menang atau kalah, tapi hanya menuntut keadilan, karena seharusnya sebelum menjatuhkan vonis pihak PN dapat mempertimbangkan dari sisi nuraninya juga.

“Saya sendiri harus membesarkan dan mendidik anak-anak seorang diri,” ungkapnya.

Merasa tak puas dengan putusan PN, Eni pun akan menyampaikan hasil putusan pengadilan, dengan melaporkannya ke Dikti dan Kopertais.

Pasalnya ada peraturan yang mengatur jika seorang terpidana tidak bisa menjabat sebagai rektor atau jabatan setingkat.

Klik berita terkait >>> Dilaporkan Istri Sahnya, Pemilik Sekolah Tinggi Swasta di Kota Santri ini Kawin Diatas Perkawinan

“Lebih baik yang bersangkutan (RAW) harus menyadarinya, dan mengundurkan diri tanpa harus diminta, dari posisinya saat ini sebagai ketua sekolah tingginya itu sekaligus selaku pembina yayasan,” tandasnya.

Sementara itu, Humas sekolah tinggi Tasikmalaya (nama sekolah tidak kami sebutkan,red) Rahadi saat ditemui di kantornya di Jl RE Martadinata akan menyikapi hasil vonis PN, Ketua (RAW) juga masih pikir-pikir dulu, sambil menunggu salinan putusan dari PN.

“Katanya, akan dipelajari dulu, kalau memang perlukan untuk mengambil langkah banding, kemungkinan kita lakukan banding,” paparnya, Rabu (24/07/2019).

Menyikapi hal tersebut Rahadi angkat bicara, Tasik ini kan kota santri, kemarin juga dari Forum Pondok Pesantren sudah membuat pernyataan yang disampaikan di Pengadilan, bahwa apa yang dilakukan RAW itu bukan sesuatu yang sifatnya perkara kriminal.

Sebab terangnga, kalau mengacu pada hukum syariah sesuai agama Islam, syarat pernikahan beliau (RAW) sudah terpenuhi.

“Jadi sah menurut agama. Terus sebelum RAW memutuskan untuk menikah lagi, Eni sudah meninggalkan RAW terlebih dahulu, kurang lebih selama tiga tahun, “ujarnya.

Tak dipungkiri lanjut ia, kalau mengacu pada peraturan hukum warisan Belanda, mungkin boleh dikatakan salah. Lantaran itu, Hakim memutus hukum satu bulan, kalau tuntutan jaksa dua bulan, itu dikurangi masa tahanan rumah sejak bulan April, Mei, hingga Juni dan seharusnya sudah selesai jadi tidak perlu menajalani hukuman lagi.

“Adanya putusan PN tersebut InsyaAlloh aktivitas kampus tetap berjalan sebagaimana biasanya, tidak terganggu oleh suatu apapun, karena semua mahasiswa tahu apa yang terjadi menimpa antara RAW dengan Eni,” pungkasnya. Blade

Berita Terkait