Kota, Wartatasik.com – DPRD Kota Tasikmalaya kembali menindaklanjuti Pembahasan P4GN (Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba) yang di gelar di ruang rapat paripurna, Senin (09/03/2020).
Seusai memimpin paripurna, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Dede Muharam mengatakan, dalam pembahasan pasal 16 mengenai tes urine bahwa Pemkot Tasikmalaya tidak memasukan SMA dan perguruan tinggi.
“Mereka bukan ranah pemerintah kota, hanya tingkat SD dan SMP saja, karena kebingungan dengan anggaran,” ucap Dede.
Klik berita terkait >>> DPRD Prihatin Maraknya Bisnis Narkoba di Kota Tasik, Dede: Galakan P4GN
Padala menurutnya, anggaran itu tidak hanya dari APBD saja, karena bisa dari dana CSR ataupun dari lembaganya itu sendiri, maka yang menjadi perdebatan adalah DPRD ‘keukeuh’ memasukan SMA dan perguruan tinggi untuk rest urine.
Lanjut Dede, DPRD beragumen bahwa sebuah aturan itu mengikat seluruh warga Kota Tasikmalaya dan mereka punya hak untuk tes urine.
“Ini belum selesai dan yang menjadi cukup alot adalah pembahasan masalah perdebatan ranah pemerintah daerah tidak ke SMA dan perguruan tinggi, dan ini akan maraton hari Selasa dan Rabu. Mudah mudahan hari Kamis bisa diselesaikan,” pungkasnya. Suslia