Enam Tahun Berdiri, IPM Pangandaran Meningkat

Roni Yuniawan – Fungsional Statistisi Badan Pusat Statistik Kab.Ciamis

Artikel – Tepat 6 tahun yang lalu, 16 November 2012 silam, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani Undang-undang nomor 21 Tahun 2012 yang mendasari lahirnya Daerah Otonom Baru (DOB) Kabupaten Pangandaran. Dalam UU No. 21/2012 disebutkan, Kabupaten Pangandaran berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Ciamis yang terdiri dari 10 kecamatan dan 93 desa. Ibukota Kabupaten Pangandaran berkedudukan di Kecamatan Parigi, dimana kedudukan kecamatan ini yang strategis sehingga mudah dijangkau oleh masyarakat Kabupaten Pangandaran untuk mendapatkan pelayanan pemerintahan. Walaupun menyandang status Kabupaten termuda di Jawa Barat, Kabupaten Pangandaran terus bersolek di berbagai bidang mewujudkan mimpi menjadi salah satu daerah maju di kawasan Priangan Timur.

Salah satu misi Pemerintah Kabupaten Pangandaran adalah Membangun sumberdaya manusia yang mandiri, berkualitas dan berdaya saing. Dengan meningkatnya kualitas sumber daya manusia dapat menjadi salah satu tolak ukur keberhasilan suatu daerah. Indikator untuk mengukur keberhasilan suatu daerah/ suatu negara dalam hal peningkatan sumber daya manusia adalah Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Sebagai ukuran kualitas hidup, IPM dibangun melalui pendekatan tiga dimensi dasar. Dimensi tersebut mencakup umur panjang dan sehat; pengetahuan, dan kehidupan yang layak.

BPS mencatat IPM Kabupaten Pangandaran selama 5 tahun terakhir terus mengalami kenaikan. Bila IPM Kabupaten Pangandaran pada tahun 2013 sebesar 64,73 maka pada tahun 2017 IPM Kabupaten Pangandaran mulai bergeser naik 2 digit menjadi 66,60. Namun, Capaian angka ini masih berada 4 digit dibawah angka Provinsi Jawa Barat, dimana angka provinsi sudah mencapai 70,69 poin masuk kategori tinggi.

Salah satu komponen IPM yang digunakan sebagai dasar perhitungan adalah Umur Harapan Hidup (UHH). Selama kurun waktu 2013 – 2017 Kabupaten Pangandaran telah berhasil meningkatkan Umur Harapan Hidup saat lahir (UHH) penduduknya sebesar 0,77 tahun. Jika pada tahun 2010 UHH saat lahir penduduk Kabupaten Pangandaran sebesar 69,79 tahun, maka pada tahun 2017 angkanya sudah mencapai 70,56 tahun. Artinya, bayi yang baru lahir pada tahun 2017 memiliki peluang hidup hingga usia 70,56 tahun.

Lebih lanjut dari sisi kualitas pendidikan, dimensi untuk menghitung angka IPM adalah Harapan Lama Sekolah (HLS) dan Rata – rata Lama Sekolah (RLS). Badan Pusat Statistik merilis Harapan Lama Sekolah (HLS) dan Rata-rata Lama Sekolah (RLS) di Kabupaten Pangandaran periode 2013 hingga 2017. Dalam periode tersebut, Harapan Lama Sekolah di Kabupaten Pangandaran telah meningkat sebesar 0,55 tahun, sementara Rata-rata Lama Sekolah meningkat 0,36 tahun.

Selama periode 2013-2017, Harapan Lama Sekolah rata-rata meningkat 0,11 poin per tahun. Meningkatnya Harapan Lama Sekolah menjadi sinyal positif bahwa semakin banyak penduduk yang sekolah. Program “Pangandaran Hebat” yang diberlakukan oleh pemerintah kabupaten Pangandaran nampaknya berdampak positif terhadap angka Harapan lama sekolah. Pada Tahun 2017, Harapan Lama Sekolah di Kabupaten Pangandaran mencapai 12,03 tahun yang berarti anak-anak usia 7 tahun memiliki peluang untuk menamatkan pendidikan mereka hingga lulus SMA atau D1.

Rata-rata Lama Sekolah penduduk usia 25 tahun ke atas di Kabupaten Pangandaran meningkat 0,072 poin per tahun selama periode 2013-2017. Pertumbuhan yang positif ini merupakan modal penting dalam membangun kualitas manusia Kabupaten Pangandaran yang lebih baik. Pada tahun 2017, secara rata-rata penduduk usia 25 tahun ke atas pendidikanya telah mencapai 7,37 tahun atau hampir menyelesaikan pendidikan hingga kelas VII (SMP kelas 1).

Pekerjaan Rumah

Salah satu indikator utama berhasilnya pembangunan suatu daerah adalah pengentasan kemiskinan. Berbagai program sudah dilakukan oleh Pemerintah pada setiap tahunnya, sehingga BPS mencatat adanya penurunan kemiskinan pada periode 2016 – 2017. Selama periode tersebut, tingkat kemiskinan berhasil diturunkan. Bila pada tahun 2016 jumlah penduduk miskin di Kabupaten Pangandaran berjumlah 40,14 ribu jiwa atau 10,23 persen, maka pada tahun 2017 angkanya berkurang menjadi 39,46 ribu jiwa atau 10,00 persen. Pun demikian, angka tersebut masih sedikit di atas angka Nasional 9,82 persen.

Tingkat kemiskinan ini tidak terlepas dari kemampuan penduduknya dalam memenuhi kebutuhan dasar sehari – hari, dimana banyak penduduk Kabupaten Pangandaran yang pengeluarannya masih dibawah Garis Kemiskinan (GK). Besarnya batas Garis Kemiskinan dipengaruhi oleh tingkat pengeluaran dari setiap penduduk di Kabupaten Pangandaran. Batas Garis Kemiskinan (GK) pada tahun 2017 sebesar Rp. 342.672 per kapita per bulan. Angka ini banyak menimbulkan interpretasi yang berbeda-beda. Banyak yang menyebut garis kemiskinan tersebut terlalu rendah untuk dijadikan standar masyarakat miskin. Padahal, jika suatu rumah tangga dengan jumlah anggota rumah tangganya lima orang, akan dikategorikan miskin apabila pengeluaran per bulannya kurang dari Rp 1,7-an juta. Angka ini akan bervariasi, tergantung pada jumlah anggota rumah tangganya.

Harapan kedepannya, Kabupaten Pangandaran tidak sekedar memiliki komitmen, tetapi juga memiliki inisiatif untuk menciptakan kebijakan yang didasarkan atas permasalahan dan potensi yang ada di daerah Pangandaran. Kebijakan tersebut semestinya berdimensi jangka pendek dan jangka panjang, mengingat tak ada jalan pintas untuk meningkatkan kualitas sumberdaya manusia. Capaian dari sebuah angka IPM merupakan hasil dari upaya berkesinambungan dalam jangka 10-15 tahun, bahkan 25-30 tahun. Pemerintah daerah dituntut untuk menerapkan kebijakan budget pro poor, pro job, pro pendidikan, dan pro kesehatan, dibarengi upaya meningkatkan kemandirian ekonomi rakyat secara berkesinambungan. Dengan begitu, setiap orang terbuka kemampuannya untuk secara swadaya meningkatkan IPM tanpa tergantung secara berlebihan kepada pemerintah.

Penulis : RONI YUNIAWAN
Fungsional Statistisi Badan Pusat Statistik Kab.Ciamis

Berita Terkait