Permasalahan Harta Didalam Ajaran Islam
“Nikmat Sementara yang Menjadi Ancaman”
Referensi, Wartatasik.com – Harta merupakan sesuatu yang bernilai dan sangat diinginkan oleh manusia dan harta merupakan salah satu kebutuhan primer dalam kehidupan manusia dalam mewujudkan kebutuhan ekonomi.Kebanyakan manusia mencari harta semata-mata hanya sebagai sarana untuk mendapatkan kekuasaan serta kehormatan.
Dalam islam,harta adalah segala sesuatu yang di manfaat kan secara legel menurut syariat dan dapat di miliki oleh seseorang untuk memenuhi hajat hidup nya. Jadi, segala sesuatu dapat di kategorikan sebagai al-maal jika hal itu bisa memenuhi kebutuhan manusia, mendatangkan kepuasan dan ketenangan karna mengonsumsi nya serta bisa dimiliki atau dikuasai oleh manusia tersebut.
Allah Swt. Berfirman:
“Dijadikan terasa indah dalam pandangan manusia cinta terhadap apa yang ingin kan,berupa perempuan-perempuan,anak-anak,harta benda yang bertumpuk dalam bentuk emas dan perak kuda pilihan,hewan ternak dan sawah ladang.Itulah kesenangan hidup didunia,dan disisi Allah-lah tempat kembali yang baik”. (Q.S. Ali Imran[3]:14).
Dalam pandangan Alquran, harta adalah segala sesuatu yang disenangi manusia dan dibutuhkan dalam hidupnya. Contohnya emas,hewan ternak, dan lahan pertanian. Harta pun memiliki makna baik jika dipergunakan dijalan Allah dan sesuai syariat islam.
Berikut hadis Nabi Muhammad saw. Yang menunjukan tentang harta:
Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam bersabda: “Sebaik-sebaiknya harta ialah yang berada pada orang saleh”. (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadits tersebut menjelaskan bahwa harta akan menjadi nikmat dan berkah jika digunakan dijalan kebaikan yang diibaratkan seperti orang saleh yang menggunakan harta tersebut. Meski demikian, harta bukanlah tujuan hidup yang utama dalam islam.
Jenis Pembagian Harta benda dibagi menjadi dua kategori :
1. Pertama, harta berbentuk benda yaitu segala sesuatu yang berbentuk materi yang dapat dirasakan oleh indera, seperti mobil dan lain sebagainya.
2. Kedua, harta berbentuk manfaat, yaitu faedah yang diperoleh dari suatu benda.
Harta juga dibagi menjadi beberapa bagian sesuai dengan asumsi berikut ini:
Perlindungan Syara’ Harta yang bernilai yaitu harta yang memiliki harga.
Pertama, Orang yang membuat harta jenis ini jika rusak harus menggantinya, apabila digunakan dengan cara yang tidak sebagaimana mestinya. Harta ini dapat dikategorikan sebagai harta bernilai yang berdasarkan dua ketentuan.
Pertama, harta yang merupakan hasil usaha dan bisa dimiliki. Kedua, harta yang bisa dimanfaatkan menurut syara’ dalam keadaan lapang dan tidak mendesak, seperti uang, rumah, dan sebagainya.
Harta yang tidak bernilai yaitu harta yang tidak memenuhi salah satu dari dua kriteria di atas. Seperti ikan di dalam air laut, semua ikan yang ada di dalam lautan bukan hak milik siapapun.
Demikian pula dengan minuman keras dan babi, kedua jenis harta ini tidak termasuk harta yang bernilai bagi seorang muslim. Karena seorang muslim dilarang untuk memanfaatkannya.
Kedua: Harta yang Bergerak dan Tidak Bergerak
Harta yang tidak bergerak Yaitu semua jenis harta yang tidak bisa dipindahkan dari suatu tempat ke tempat yang lain. Seperti tanah, bangunan, dan yang sejenisnya.
Harta yang bergerak Yaitu semua harta yang bisa dipindahkan dari suatu tempat ke tempat yang lain. Seperti mobil, perabotan rumah tangga, dan yang sejenisnya.
Ketiga: Harta yang memiliki Kesamaan
Harta yang serupa Yaitu jenis harta yang ada padanannya di pasar, sedikitpun tidak ada perbedaannya. Seperti beras, kurma, dan yang sejenisnya.
Harta yang tidak serupa Yaitu harta yang pada dasarnya tidak ada padanannya. Seperti sebuah permata langka. Atau harta yang mempunyai padanan, tetapi terdapat perbedaan dalam memperlakukannya. Seperti hewan, pohon, dan sejenisnya.
Keempat: Harta yang konsumtif dan Tidak Konsumtif
Harta yang konsumtif Yaitu semua harta akan habis ketika dimanfaatkan. Seperti makanan, minuman, dan yang sejenisnya.
Harta yang tidak konsumtif Yaitu harta yang dapat dimanfaatkan sementara bahannya tetap ada. Seperti buku, mobil, dan yang sejenisnya.
Kelima: Harta yang Dapat Dimiliki dan Tidak Dapat Dimiliki
Harta yang mutlak dapat dimiliki Yaitu harta yang dikhususkan untuk kepentingan umum. Seperti jalan umum, jembatan dan lain sebagainya.
Harta yang tidak dapat dimiliki kecuali atas izin syara’ Seperti harta yang telah diwakafkan. Harta wakaf tidak boleh diperjualbelikan, kecuali dikhawatirkan atau jelas-jelas biaya pengeluaran untuk menjaga harta wakaf itu lebih besar dari manfaat yang diperoleh.
Konsepsi kepemilikan dalam islam Kepemilikan harta adalah hubungan antara manusia dan harta yang ditentukan oleh syara’ dalam bentuk perlakuan khusus terhadap harta tersebut, yang memungkinkan untuk mempergunakannya secara umum sehingga ada larangan untuk menggunakannya.
Secara bahasa, kepemilikan berarti penguasan manusia atas harta dan penggunaannya secara pribadi. Adapun secara istilah, kepemilikan adalah pengkhususan hak atas sesuai tanpa orang lan, dan ia berhak untuk menggunakannya sejak awal, kecuali ada halangan syar’i.
Pembagian harta menurut boleh-tidaknya dimiliki adalah sebagai berikut.
1. Harta yang tidak dapat dimiliki dan di hak milik orang lain. Contoh; jalan umum, jembatan dan taman kota.
2. Harta yang tidak bias dimiliki, kecuali dengan ketentuan syariat. Contoh; warisan, wasiat, harta wakaf, harta baitul mal dan sebagainya
3. Harta yang dapat dimiliki dan di hakmilikan kepada orang lain. Harta inilah yang merupakan hak milik pribadi setiap orang.
Pemilikan secara umum dapat dibagi menjadi dua yaitu;
1. Al-milk al-tamm (milik sempurna), yaitu materi dan manfaat harta itu dimiliki oleh seseorang, misalnya seseorang memiliki rumah mak ia berkuasa penuh terhadap rumah itu dan dia boleh memanfaatkannya secara bebas.
2. Al-milk an-naqish (milik yang tidak sempurna), yaitu seseorang hanya menguasai materi harta, tetapi manfaatnya dikuasai orang lain, seperti rumah yang diserahkan kepada orang lain untuk disewa.
Dampak yang disebabkan oleh kesalahan dalam mengelolah harta Tamak: Pengertian tamak adalah cinta kepada dunia (hubbud dunya) berupa harta benda terlalu berlebihan tanpa memperdulikan hukum haram yang menyebabkan adanya dosa besar.
Pelakunya tidak pernah merasa puas, segala cara dianggap halal. Pada dasarnya tamak dan bermegah-megahan dengan harta bisa mencelakakan manusia. Sebagaimana firman Allah Swt. “Bermegah-megahan dengan harta telah mencelakakan kalian.” (QS. At Takatsur: 1).
Dampak buruk dari sifat tamak, bisa membuat seseorang melakukan segala cara yang diharamkan demi mendapatkan harta yang diinginkan, seperti korupsi, suap, curang, riba, mengurangi timbangan, berbohong, menipu, mencuri, merampok, bisa pula nekat melakukan ritual-ritual syirik, dan lain-lain.
Maka dari itu kita sebagai manusia yang mudah tergiur dengan manisnya harta, jangan sampai kita itu dibutakan oleh harta tersebut. Kelolala harta kalian sesuai dengan apa yang telah di syariatkan baik berupa firman Allah maupun perkataan Nabi Muhammad SAW.
Kenapa demikian karena harta bagi kita itu bagaikan pisau yang tanjamnya ada dua sisi, kadang kala bisa melukai orang lain dan tidak jarang juga melukai diri kita sendiri.
Berdasarkan pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa Semua kekayaan dan harta benda merupakan milik Allah, manusia memilikinya hanya sementara, semata-mata sebagai suatu amanah atau pemberian dari Allah.
Manusia menggunakan harta berdasarkan kedudukannya sebagai pemegang amanah dan bukan sebagai pemilik yang kekal. Karena manusia mengemban amanah mengelola hasil kekayaan di dunia, maka manusia harus bisa menjamin kesejahteraan bersama dan dapat mempertanggungjawabkannya dihadapan Allah SWT.
Oleh: Astri Simbolon, R. Rama Muamar Rifki, Ferry Irawan, Lesgawati Purwonegoro, M. Mifta Salhindra (Mahasiswa Fakultas ekonomi dan Bisnis Universitas Jambi)