Analisis Sementara, Bus Masuk Jurang di Sukabumi Tidak KIR sejak 2016

Evakuasi mini bus masuk jurang di Tanjakan Letter S, Bantarselang, Kecamatan Cikidang, Sukabumi | Dok. Net

Regional, Wartatasik.com Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan, minibus yang masuk jurang di Tanjakan Letter S, Kampung Bantarselang, Cikidang, Sukabumi, Jawa Barat, tidak melakukan pengujian kendaraan atau KIR sejak 2016.

Kondisi mini bus bernomor polisi B 7025 SAG milik perusahaan Indonesia Indah Wisata itu diketahui dari hasil sementara analisis penyebab kecelakaan yang telah dilaksanakan sejak Sabtu (8/9/2018) kemarin.

“Sudah sejak 2016 tidak melakukan uji berkala kendaraan,” ungkap Dirjen Perhubungan Darat (Hubdat) Kementerian Kemenhub Budi Setiyadi kepada wartawan di sela peninjauan tempat kejadian perkara (TKP), Minggu (9/9/2018) siang.

Intinya, lanjut dia, minibus yang mengalami kecelakaan ini sudah empat kali tidak melakukan uji kendaraan sehingga dampaknya tidak terjamin aspek keselamatan.

“Kendaraan ini tidak laik jalan,” ujar dia.

Atas peristiwa ini, Polres Sukabumi membentuk tim khusus penyelidikan dan penyidikan. Tersangka dalam perkara ini tidak hanya pengemudi. Operator juga harus bertanggung jawab terkait tidak dilakukannya uji KIR.

“Tidak uji berkala selama dua tahun apakah kesengajaan atau kelalaian bisa ada sanksi,” katanya. Kecelakaan tunggal yang terjadi pada Sabtu (8/9/2018) pukul 12.00 WIB itu mengakibatkan 21 penumpang meninggal dunia dan 17 penumpang mengalami cedera. Satu penumpang selamat, tetapi menolak ketika dibantu warga.

“Seharusnya bus tersebut hanya mampu berpenumpang sebanyak 32 orang. Faktanya ada 39 orang penumpang di dalam bus,” kata Budi.

“Ada kelebihan penumpang sebanyak tujuh orang dan ini menunjukkan tidak ada kenyamanan dan jaminan keselamatan,” pungkas dia. kompas.com | Wartatasik.com

Berita Terkait