Bawaslu Endus Uang Siluman di Dana Kampanye Pilkada Jabar

Ilustrasi

Regional, Wartatasik.com – Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Jawa Barat menemukan dana siluman dalam laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye pasangan calon (paslon) di Pilkada Jawa Barat 2018. Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Jawa Barat Abdullah menjelaskan, dana siluman itu ditemukan usai Bawaslu mempelajari sumber dana kampanye para pasangan calon.

Hasilnya, banyak ketidakjelasan identitas pemberi dana, alamat penyumbang, serta tak jelasnya sumber pemasukan penyumbang. Padahal dalam pasal 76 UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada, identitas penyumbang harus jelas, termasuk harus adanya NPWP dari penyumbang. Namun, Abdullah enggan menyebut dari pasangan mana dana siluman itu berasal.

“Penerimaan tadi ada beberapa temuan,” ucap Abdullah saat ditemui di Kantor KPU Jawa Barat, Kota Bandung, Jumat (13/7/2018).

“Syarat penyumbang itu tidak boleh menyertakan nama hamba Allah, no name. Prinsip penyumbang harus jelas, menyertakan NPWP, ini agar penyumbang terkonfirmasi aspek kemampuan mereka secara finansial,” ujarnya.

Dari data yang diterima Bawaslu, Abdullah merinci anggaran kampanye tiap pasangan calon. Pasangan Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum memiliki dana sekitar Rp 6,8 miliar dengan pengeluaran mencapai Rp 6,7 miliar.

Sementara pasangan Hasanuddin-Anton Charliyan memiliki pemasukan sekitar Rp 2,2 miliar dan pengeluaran Rp 2 miliar. Adapaun pasangan Sudrajat-Ahmad Syaikhu memiliki pendapatan sekitar Rp 9,5 miliar dengan jumlah pengeluaran Rp 9,5 miliar. Sedangkan Deddy Mizwar-Dedi Mulyadi memiliki pemasukan mencapai Rp 10,8 miliar dan pengeluaran sekitar Rp 10,3 miliar.

Abdullah mengatakan, dana kampanye yang diperoleh dari berbagai sumber seperti sumbangan personal kandidat, parpol, anggota legislatif, kader partai, relawan, perusahaan, hingga donasi warga.

Namun, lanjut Abdullah, Bawaslu tetap akan melakukan audit dan membandingkan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye paslon yang dilakukan Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk KPU.

“Kalau tetap tidak bisa menjelaskan sumber pendanaan, di pasal 76, sumber dana tersebut tidak boleh digunakan dan harus dikembalikan (dimasukkan ke kas negara) dalam waktu 14 hari ke kas negara sejak ditemukan hasil audit itu,” tuturnya.

“Konsekuensinya jelas, bagi paslon yang tidak mengembalikan sumber dana tadi, bisa punya konsekuensi batal sebagai calon, itu konsekuensi serius,” jelasnya.

Di tempat yang sama, Ketua KPU Jabar Yayat Hidayat menyebut, merujuk data audit dari akuntan publik, tak ada masalah dalam laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.

“Kalau hasil audit dari KAP (Kantor Akuntan Publik) menyatakan keempat paslon patuh, penilaiannya berarti tidak ada masalah. Hasil dari KAP sudah ada seminggu lalu,” kata Yayat. Terkait penjelasan Bawaslu, Yayat belum bisa menanggapi lebih jauh lantaran menunggu klarifikasi dari tiap pasangan calon. kompas | Wartatasik.com

Berita Terkait