Ciamis, Wartatasik.com – Berdasarkan Permendagri tahun 2018 pasal 4 sampai 7 dan 8 bahwa bahwa bendahara desa dihilangkan juga kaur keuangan dan perencanaan di bagi menjadi dua sesuai dengan SOTK tahun 2019 yang berdasarkan ketentuan pasal 11 Permendagri no 84 tahun 2015 tentang SOTK (Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kepemerintahan) Desa.
Diantaranya Desa swasembada wajib memiliki 3 kaur dan 3 kasih, Desa Swakarya dapat memiliki 3 kaur dan 3 kasi dan Desa Swadaya memiliki 2 kaur dan 2 kasih. Keterangan Bagian Keuangan Desa sindangmukti, Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis Iwan Koswara kepada Wartatasik.com.
Ia menjelaskan pada intinya, pengalihan jabatan kaur keuangan atau perencanaan desa di laksanakan untuk memenuhi ketentuan Permendagri No. 20 tahun 2018, “Pelaksanaan jabatan Kaur Keuangan atau Perencanaan wajib berpedoman pada ketentuan Perda Kabupaten Ciamis No. 11 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, itu juga kalau posisi desanya sudah menjadi desa swakarya,” ucapnya, Kamis (03/01/2019).
Iwan mengatakan menurut adalah suatu kebanggaan tersendiri, mengenai aturan tersebut di karenakan SK untuk bendahara Desa cuman persatu tahun’ akan tetapi menjadi perangkat desa atau kaur keuangan masa jabatan maksimal sampai umur 60 tahun.
“Kami berharap dengan turunya aturan tersebut dapat meningkatlan kinerja dan rapihnya pengadministrasian desa jelasnya,” pungkasnya. Wan.K.