Kota, Wartatasik.com – Statement Kepala Dinas KUKM Perindag Kota Tasikmalaya Firmansyah disalah satu media online merasa bangga karena Pemkot mencanangkan tahun ini akan bangun pasar ditiap kecamatan terutama yang sudah pasti di kecamatan Purbaratu adalah terobosan luar biasa untuk membangun perekonomian Kota Tasikmalaya.
Apalagi tahun lalu Pemkot telah sukses membangun beberapa pasar yakni Tamansari, Nyemplong dan Awipari di Cibeureum.
Menanggapi itu, Pengamat Sosial Budaya Tatang Pahat beranggapan, ketika berbicara soal penganggaran pasar Awipari Cibeureum, itu pasar yang mal administrasi karena perlakuan pembuatan Pasar tersebut karakteristik pembangunannya sangatlah beda.
Tatang pun menyoroti ucapan Kadis KUKM Perindag Kota Tasikmalaya saat berbicara pada hearing antara masyarakat Desa Margabakti, di kantor indag beberapa hari kebelakang yang mengatakan Pasar Rakyat Awipari itu pengalihan dari program Revitalisasi pasar Pancasila karena ada hal lain yang bersifat teknis maka dialihkanlah program Revitalisasi itu menjadi Pasar Rakyat Awipari.
Klik berita terkait >>>Terkait Pasar Awipari, Besok Warga Kudang Kaler Ancam “Ontrog” Wali Kota
Setelah mencermati itu kata Tatang, banyak kejanggalan, sebab ketika membuka Peraturan Menteri Perdagangan No 37/M-DSG/5/tahun 2017 yaitu implementasi dari program Nawacita Joko Widodo tentang Pedoman Pembangunan dan pengelolaan sarana perdagangan, ada kejanggalan dalam pembuatan Pasar Cibeureum.
“Revitalisasi adalah membuat atau merenovasi atau membangun dengan di tempat yang ada masyarakat pasarnya, sebaliknya pasar Awipari itu membangun pasar baru relokasi, ditambah pembuatan pasar di eks terminal yang di dalamnya sama sekali tidak ada lokus pasar sama sekali, jelas bertentangan,“ ujarnya kepada wartatasik.com, Selasa (22/01/2019).
Kejanggalan lain terang Tatang, perihal anggaran yang digelontorkan oleh Kementerian Perdagangan, jelas itu sudah deal peruntukan Revitalisasi pasar pancasila tapi ditolak masyarakat pasar pancasila dan akhirnya di geser ke Awipari.
“Secepat itukah perubahan status bisa berubah? ada kecurigaan tentu saja dengan praduga tak bersalah, ada mal administrasi,“ tuturnya.
Dikatakan Tatang, tidak menutup kemungkinan ajuan ke pusat itu menggunakan data pasar pancasila, sebab kalau menggunakan data baru misalnya dengan data pasar munding tentu saja kembali ke titik nol, dimana harus ada verifikasi dan lain lain. Sementara itu, Pasar Munding adalah pasar Swasta, tentu cara tempuh pengadministrasiannya pun akan lebih sulit ketimbang pasar pemerintah yang artinya tidak mudah untuk menempuh peng-acc dari pusat.
“Tanggapan ini semata mata ingin Kota tasik menjadi Kota yang clean government, Kita bersih dan bermartabat,“ pungkasnya. Asron