Kota, Wartatasik.com – Dalam rangka pencapaian target pajak PBB-P2 tahun ini sesuai yang diharapkan, Pemerintahan Kota Tasikmalaya melalui Badan Pengelola Pajak Daerah (Bapenda) mengedarkan surat imbauan kepada para wajib pajak wabilkhusus WP yang memiliki nominal besar.
“Kita akan surat sudah membuat imbauan untuk wajib pajak yang nominalnya besar, agar melakukan percepatan pelunasan hingga tanggal 30 September, khususnya bagi perusahaan yang pajaknya berpotensi mendongkrak pendapatan daerah,” ungkap Kasubid Pajak Bumi Bangunan Bapenda Kota Tasikmalaya H. Amran Saefullah, SE., MM. Wartatasik.com, Senin (24/08/2020).
Ia mengaku imbauan tersebut baru disebarkan ke tiap UPT Pajak, dan secepatnya akan disebar luas ke lapangan supaya masyarakat bisa bersiap siap serta ingat akan kewajibannya membayar pajak.
Baca juga:
Melalui Surat Edaran, ASN Kota Tasik Diwajibkan Melapor Bukti Bayar PBB hingga 21 Agustus Lusa
“Ini sebagai bentuk pengingat saja, karena sebetulnya SPPT itu kan sudah dari bulan Februari lalu,” ujarnya.
Amran mengaku pihaknya memaklumi jika ada keterlambatan bayar pajak, bisa karena faktor lupa dengan kesibukannya dan itu manusiawi.
“Untuk itu, inisiatif kami dalam melaksanakan tugas melayani tak hentinya selalu mengingatkan, dengan upaya seperti ini sumber pendapatan yang berasal dari pajak bisa berjalan lancar dan secara otomatis membantu pembangunan daerah,” pungkasnya. Asron.