Kabupaten, Wartatasik.com – Pemerintah Daerah (Pemda) Kab. Tasikmalaya bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) adakan kegiatan Evaluasi Pemanfaatan dan Pelaporan Dana Desa (DD) Dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2018 se-Kabupaten Tasikmalaya di Pendopo Baru Kab. Tasikmalaya, beberapa hari lalu.
Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto optimis pengelolaan DD dan ADD dalam program pemberdayaan masyarakat desa dapat meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat desa.
“Dengan pola pemberdayaan masyarakat desa dapat menciptakan masyarakat yang mandiri sesuai dengan potensi dan kebutuhan desa yang pada akhirnya meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat desa,” tutur Bupati yang dibacakan tertulis oleh Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya.
Bupati lantas menekankan pada pemerintah desa (Pemdes) yang mendapatkan program bantuan dari pemerintah untuk menunjang kebutuhan masyarakat sesuai dengan hasil Musrenbang (musyawarah perencanaan dan pembangunan) desa.
“Itu dalam rangka partisipatif desa yang dituangkan dalam RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah), RKP (Rencana Kerja Pemerintah), dan APBD (Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah) Desa,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kab Tasikmalaya
Laswan mengatakan, pihaknya melalui Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D), berkomitmen untuk mengawal, mengamankan dan mendukung keberhasilan pengelolaan penggunaan DD dan ADD di Kab. Tasikmalaya.
“Pada dasarnya TP4D tidak dapat diartikan untuk memberikan imunitas kepada pejabat pemerintah ataupun birokrat pelaksana, karena pada dasarnya TP4D bertujuan untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi,” katanya.
Pada Kegiatan Evaluasi Pemanfaatan dan Pelaporan DD dan ADD di Kab. Tasikmalaya dilakukan juga pemaparan laporan evaluasi pemanfaatan dan pelaporan DD dan ADD anggaran 2018 oleh empat perwakilan Kepala Desa diantaranya Kepala Desa Karyawangi Kecamatan Salopa, Kepala Desa Banyuresmi Kecamatan Sukahening, Kepala Desa Jatihurip Kecamatan Cisayong dan Kepala Desa Sukaraja Kecamatan Rajapolah.
Salah satu perwakilan kepala desa menyatakan untuk dianggarkannya dana operasional untuk pengelolaan alokasi dana desa, pernyataan tersebut disambut antusias oleh seluruh peserta yang hadir.
Hadir pada acara tersebut Inspektur Kabupaten Tasikmalaya DR. H Iwan Saputra, SE, M.Si, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Perlindungan Anak dan Keluarga Bencana (PMDPAKB) Drs.Endang Zaenal Alfian, Kepala Bagian Hukum Setda, Kepala Bagian Pemerintahan Setda, Kabid Diseminasi Informasi dan Statistik Dinas Komunikasi dan Informatika Kab. Tasikmalaya, para Camat se-Kab. Tasikmalaya dan para Kepala Desa se-Kab. Tasikmalaya. Redi