Kab, Wartatasik.com – Inspektur Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya DR.H.Iwan Saputra, M.Si menilai, predikat WTP yang diraih Pemkab Tasikmalaya atas LKPD tahun anggaran 2017 tidak ada cela, sekalipun tidak ada indikasi fraud (kecurangan), sebab BPK pun pada kenyataannya menemukan kerugian yang harus segera diselesaikan Pemkab Tasikmalaya.
“Kerugian itu ada yang bersifat fraud, ada juga yang sifatnya administratif, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya harus mengembalikan kerugian tersebut ke kas daerah, “ujarnya, Senin (28/05/2018) .
Iwan menambahkan, dari total kerugian yang ditemukan BPK terhadap LKPD, 60 persennya telah dikembalikan, dan 40 persen sisanya harus segera dikembalikan ke kas daerah selama 60 hari kerja sejak dikeluarkannya Laporan hasil Pemeriksaan (LHP) BPK.
“Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya telah mengimbau kepada seluruh SKPD yang muncul dalam temuan BPK, untuk segera mengembalikan indikasi kerugian tersebut ke kas daerah dengan batas waktu yang telah ditentukan, “ucapnya. Eqi