Musrenbang Tingkat Kab. Tasikmalaya, Gubernur: Sarana Menampung Aspirasi, Tahun Ini Pemprov Sediakan Aplikasi Warna Jabar

Diakhir acara dilakukan penandatanganan berita acara MUSRENBANG RKPD Kabupaten Tasikmalaya oleh Permerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya | Kominfo

Kab, Wartatasik.com – Musrenbang Kabupaten/Kota tahun ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) telah menyediakan Aplikasi Warga Merencana Jabar atau disebut “WARNA” Jabar.

Hal itu dikatakan Gubernur Jabar Ridwan Kamil dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Asisten Administrasi Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat Dudi Sudrajat Abdurachim dalam Musrenbang tingkat Kab Tasikmalaya di Gedung Islamic Center, Jl. Bojong Koneng, Singaparna, Selasa (12/03/2019).

Aplikasi ini terang Gubernur, merupakan sarana penyampaian aspirasi bagi seluruh stakeholder di Jawa Barat untuk memberikan saran, masukan, ide, dan gagasan rencana pembangunan di Jawa Barat.

“Dengan adanya aplikasi ini diharapkan dapat menampung lebih banyak informasi, sehingga rencana pembangunan dapat selaras dengan kebutuhan masyarakat,” ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Kang Emil.

Selain itu, Kang Emil juga menyampaikan, program atau kegiatan yang akan diusulkan pada RKPD tahun 2020, dapat melalui Sistem E-Planning yang merupakan Sistem Perencanaan RKPD Baru dan berbasis sinkronasi aplikasi serta interkoneksi data.

“Dalam sistem informasi ini dapat mengusulkan pembangunan daerah mulai dari penganggaran, (E-Budgeting), pelaksanaan kegiatan hingga pelaksanaan pengendalian dan evaluasi,” paparnya.

Tambah ia, Musrenbang merupakan bagian dari tahapan penyususnan RKPD. Rangkaian musyarawah perencanaan pembangunan yang dilaksanakan merupakan forum bersama antar pemangku kepentingan (Stakeholder) dalam rangka menyusun rencana pembangunan Kabupaten/Kota untuk mensingkronkan rencana pembangunan Kabupaten/Kota dengan sasaran pembangunan provinsi dan nasional.

“Itu sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017 bahwa Musyawarah Perencanaan Pembangunan Forum Musrenbang,” tandasnya.

Kang Emil berharap, forum Musrenbang menghasilkan kesepakatan perencanaan pembangunan daerah yang meliputi sasaran dan prioritas pembangunan daerah serta program dan kegiatan.

“Tapi Pemerintah Kabupaten/Kota harus lebih selektif dalam menyusun dan mengusulkan rencana pembanguan karena terbentur dengan anggaran daerah yang sangat terbatas,” pungkasnya.

Klik berita terkait >>> Melalui KOPDAR, Pemprov dan Kab/Kota se-Jawa Barat Sinkronkan Arah Pembangunan

upati Tasikmalaya H. Ade Sugianto, S.IP dalam sambutan tertulis yang dibacakan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Tasikmalaya Drs. H. Kundang Sodikin, M.Si | Kominfo

Sementara itu Bupati Tasikmalaya H. Ade Sugianto, S.IP dalam sambutan tertulis yang dibacakan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Tasikmalaya Drs. H. Kundang Sodikin, M.Si mengatakan, Musrenbang RKPD tahun 2020 ini dilaksanakan dalam rangka melaksanakan amanat pasal 22 dan 23 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, yang menyatakan bahwa Kepala Bappeda Menyelenggarakan MUSRENBANG Penyusunan RKPD dan dilaksanakan paling lambat pada bulan maret.

Sejalan dengan hal tersebut pasal 65 ayat (1) huruf C Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan DaerahMenyatakan Bahwa Salah Satu Tugas Kepala Daerah adalah Menyusun Dan Menetapkan RKPD.

”Forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) merupakan wadah penampungan dan penjaringan aspirasi masyarakat, dan dunia usaha (pemangku kepentingan), untuk penyempurnaan rancangan kebijakan pembangunan tahun 2020 yang disusun ke dalam dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2020, yang berfungsi sebagai dokumen perencanaan tahunan,” ujar Bupati.

Musrenbang tahun 2019 dilaksanakan untuk menyusun Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) tahun 2020 yang merupakan tahun keempat dari RPJMD Kabupaten Tasikmalaya tahun 2016-2021, dan merupakan MUSRENBANG pertama yang secara langsung dipimpin Bupati Ade Sugianto.

Hasil evaluasi menunjukkan bahwa di usia Kabupaten Tasikmalaya yang ke-386 masih menghadapi permasalahan-permasalahan pembangunan yang diformulasikan menjadi isu strategis.

Foto bersama para pimpinan Unsur Forkopinda Kabupaten Tasikmalaya | Kominfo

“Sampai usia Kabupaten Tasikmalaya yang ke-386 masih dihadapakan dengan beberapa permasalahan, antara lain Penganggulangan Kemiskinan, Penataan Ibu Kota Kabupaten Tasikmalaya, Aksebilitas dan Mutu Pelayanan Dasar, Ketahanan Pangan, Penanggulangan Bencana, Reformasi Birokrasi, Pengembangan Destinasi Wisata, Peningkatan Daya Saing Produk Pertanian, dan Pengarusutamaan Gender dan Perlindungan Anak,” kata Bupati.

Dengan semua permasalahan tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya melakukan langkah-langkah perbaikan yang dianggap dapat segera dilakukan dengan sumber daya yang ada.

”Kami melakukan langkah-langkah perbaikan dengan sumber daya dan waktu yang terbatas, antara lain melakukan revisi terhadap RPJMD Kabupaten Tasikmalaya tahun 2016-2021, melakukan restrukturisasi/perubahan organisasi perangkat daerah, hal ini dimaksudkan agar adanya keselarasan antara strategi dan tujuan yang telah ditetapkan dengan struktur organisasi perangkat daerah sebagai alat untuk mencapai tujuan, dan berupaya meningkatkan kinerja penyelenggaraan urusan pemerintah,” tutur Bupati.

Bupati Tasikmalaya menekankan beberapa hal antara lain mengenai pokok-pokok pikiran DPRD Kabupaten Tasikmalaya, sesuai dengan  PERMENDAGRI 86/2017, bahwasannya pokok-pokok pikiran DPRD secara tertulis disampaikan kepada Pemerintah Daerah melalui Bappeda, paling lambat 1 minggu sebelum pelaksanaan MUSRENBANG RKPD.

Selanjutnya Kepada Pemerintah  Daerah Provinsi Jawa Barat, Bupati Tasikmalaya mengucapkan terima kasih atas bantuan keuangan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya, dan  semoga bantuan keuangan Provinsi tahun mendatang  dapat lebih disinergiskan dengan prioritas pembangunan daerah, termasuk dengan apa yang telah saya sampaikan di depan Gubernur Jawa Barat pada acara Koordinasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (KOPDAR), sesuai dengan peraturan perundangan-undangan, sehingga lebih selaras dengan kebutuhan dan kebijakan prioritas pembangunan daerah. Redi

Berita Terkait