Kab, Wartatasik.com – Sebagai langkah untuk mengantisipasi terdapat tunggakan yang dialami oleh peserta JKN-KIS, belum lama ini BPJS Kesehatan mengundang seluruh aparatur desa se-Kabupaten Tasikmalaya untuk memastikan seluruh warganya telah terdaftar dengan sistem autodebet.
Apalagi, bagi peserta mandiri yang lebih rentan untuk terdapat tunggakan, dengan cara sitem autodebet ini dapat memberikan kemudahan bagi peserta JKN-KIS untuk membayar iurannya tepat waktu.
Kepala Bidang Penagihan dan Keuangan BPJS Kesehatan Cabang Tasikmalaya Euis Pujasari menjelaskan saat ini tingkat kesadaran peserta JKN-KIS untuk rutin membayar iuran masih sangat rendah.
Dengan mengusung prinsip gotong royong, Euis mengatakan seharusnya peserta sadar, apabila mereka rutin membayar iuran JKN-KIS nya, maka iuran tersebut akan digunakan oleh peserta JKN-KIS lainnya yang sedang membutuhkan biaya pengobatan.
“Kesadaran warga untuk bergotong royong harus diakui masih minim. Banyak warga yang hanya membayar iuran saat sakit saja,” tutur Euis pada Jumat (10/07/2020).
Karena itulah, BPJS Kesehatan menerapkan sistem autodebet terutama untuk Peserta Bukan Penerima Upah atau peserta mandiri. Sejak diluncurkan awal tahun 2019, sistem autodebet pembayaran iuran BPJS Kesehatan terus menunjukkan perbaikan.
Euis juga menegaskan bahwa penerapan autodebet ini bukan hanya untuk kepentingan BPJS Kesehatan saja, melainkan juga untuk kepentingan peserta JKN – KIS supaya tidak timbul masalah dan kebingungan bayar tunggakan, ketika sakit nanti.
“Dengan sistem autodebet, masyarakat sudah tidak perlu lagi mengingat-ingat kapan harus bayar iuran. Begitu juga kalau sakit ya tinggal berobat saja karena pembayaran dilakukan pemotongan secara langsung oleh bank, jadi tidak perlu takut terlambat bayar,” terang Euis.
Apalagi dengan peraturan yang berlaku sekarang ini, kalau terlambat 1 bulan aja langsung non aktif kepesertaannya dan kena denda ketika peserta tersebut akan menggunakan layanan.
Misalnya dibulan Juni tambahnya, karena tidak atau lupa bayar iuran, ketika tanggal 1 Juli sakit, maka peserta JKN-KIS kartunya langsung non aktif, selain itu walau tunggakan iuran tersbut sudah dibayarkan, apabila sebelum 45 hari sejak kepersertaanya aktif kembali membutuhkan rawat inap di Rumah Sakit maka akan terkena denda pelayanan.
“Nah kebayang kan kalau biaya pelayanannya operasi jantung Rp 100 juta, maka dendanya 2,5% kan lumayan itu. Dana itu bisa dipakai buat bayar iuran,” tambahnya.
Selain itu, proses autodebet akan sangat membantu masyarakat sehingga tak perlu setiap bulannya harus pergi ke loket atau channel pembayaran untuk membayar iuran JKN-KIS, terutama yang jarak tempuhnya cukup jauh. Dengan Autodebet secara otomatis sistem Bank akan memotong pada tiap bulannya, dan ini mempermudah peserta JKN – KIS.
“Dengan autodebet, tidak takut lagi telat bayar atau lupa bayar iuran, karena secara otomatis saldo di rekening bank dipotong sesuai iuran yang jadi tanggungan, jadi lebih mudah, praktis dan ga repot lagi,” kata Euis. Jamkesnews | Redaksi