Kota, Wartatasik.com – Dalam rangka sosialisasikan Perpres nomor 64 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Perpres nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, BPJS Kes KC Tasikmalaya menggelar silaturahmi dengan sejumlah awak media dalam acara Ngopi Bareng JKN di Warung Kopi N…o aah, Tasikmalaya, Kamis (02/07/2020).
Meski berlangsung sesuai protokol kesehatan karena masih dalam masa nuansa pandemi Covid 19, namun acara Ngopi Bareng JKN berlangsung hangat penuh keakraban tentunya dengan keterbatasan peserta.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala BPJS Kesehatan Tasikmalaya Agus Ramlan Hidayat langsung mengenalkan diri, karena ia baru beberapa bulan bertugas di Kota Tasikmalaya atau tepatnya pada akhir Januari tahun ini.
“Sebenarnya pertemuan ini ingin dilaksanakan jauh sebelum pandemi. Hanya saja terhambat Covid 19, acara ini baru bisa dilaksanakan hari ini,” sampai Agus.
Ia menjelaskan pertemuan ini tiada lain untuk mensosialisasikan Perpres 64/2020 dan membahas relaksasi tunggakan, “Saat ini kesenjangan antara iuran dengan manfaat yang komprehensif, sehingga untuk kesinambungan program perlu perbaikan ekosistem,” ucap Agus.
Perlu perbaikan ekosistem itu lanjut Agus, dengan mempertimbangkan diantaranya, Penguatan JKN sebagai skema asuransi sosial yang bersifat wajib, manfaat yang dijamin adalah kebutuhan dasar kesehatan dengan kelas rawat inap yang standar (sesuai UU no 40/2004).
“Reviu iuran, manfaat dan tarif layanan secara konsisten dan reguler perlunya membentuk unit aktuaria pemerintah,” jelasnya.
Adapun Substansi Perpres 64/2020 itu tambahnya, adalah penyesuaian besaran iuran JKN KIS demi keberlangsungan layanan kesehatan bagi rakyat kecil.
“Peserta PBI jaminan kesehatan dan penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah yang pada Perpres 82/2018 sebesar Rp 23 ribu 100% ditanggung negara, pada Perpres 75/2019, Rp 42 ribu juga 100 % ditanggung negara, dan Perpes 64/2020 sama ditanggung negaranya sebesar Rp 42 ribu,” terang Agus.
Selanjutnya, peserta pekerja penerima upah (PPU) pada Perpres 82/2018 5% dari upah batas paling tinggi Rp. 8 juta (3% pemberi kerja dan 2% oleh peserta), Perpres 75/2019, 5% dari upah batas paling tinggi Rp. 12 juta (4% pemberi kerja dan 1% oleh peserta), dan Perpes 64/2020 5% dari upah batas paling tinggi Rp. 12 juta (4% pemberi kerja dan 1% oleh peserta).
“Dan peserta PBPU/Mandiri yang dianggap kategori penduduk mampu, pada Perpres 82/2018 (Kls I Rp 80ribu, kelas II Rp 51 ribu dan Kelas III Rp. 25,5 ribu) pada Perpres 75/2019, (Kls I Rp 160ribu, kelas II Rp 110 ribu dan Kelas III Rp. 42ribu), dan Perpes 64/2020 (Kls I Rp 150ribu, kelas II Rp 100 ribu dan Kelas III Rp. 42 ribu) khusus kelas III di Perpres 64/2020 tahun 2020 Rp 25,5 ribu dan tahun 2021 Rp.35 ribu selisih iuran disubsidi oleh pemerintah,” rinci Agus kepada awak media.
Agus mengatakan Substansi Perpres 64/2020 tentang perubahan kedua Perpres 82/2018 lainnya adalah penduduk yang didaftarkan oleh Pemda atau selama ini dikenal dengan istilah PBI APBD pada tahun 2020 iurannya mengikuti ketentuan yang berlaku pada PBPU dan BP kelas III.
“Dan pada tahun 2021 nanti, yang memenuhi kriteria fakir miskin dan/atau orang tidak mampu ditambahkan sebagai bagian dari peserta PBI, dimana iurannnya sebesar RP 42 ribu dibayar pemerintah pusat atau pemda. Juga yang tidak memenuhi kriteria tersebut menjadi peserta PBPU dan peserta BP kelas III,” papar Agus.
Kesimpulan dari pertemuan ini tambah Agus, melalui Perpres 64/2020 negara selalu hadir memastikan jaminan kesehatan untuk Rakyat Indoensia, ” Dalam kesempatan ini, kami ucapkan terima kasih kepada para peserta JKN KIS atas ketaatannya membayar iuran juga bagi masyarakat yang ingin membutuhkan informasi tentang JKN bisa download aplikasi mobileJKN,” tutupnya. Asron